Senin, 09 Juli 2012

Metode konseling Self-Management


Pengertian
Self-Management adalah suatu proses dimana klien mengarahkan perubahan tingkah laku mereka sendiri dengan menggunakan suatu strategi, dimana klien secara mandiri aktif menggerakkan variable internal, eksternal untuk melakukan perubahan yang diinginkan. Konselor merupakan fasilitator dalam proses konseling untuk mendorong dan melatif prosedur yang akan diberikan, namun klienlah yang mengontrol pelaksanaan strategi ini.

Tujuan
Individu dapat mengambil keputusan tentang hal yang berhubungan dengan perilaku khusus yang ingin dikendalikan atau diubah, dengan memberi konseli tanggung jawab dan andil dari pelaksanaan strategi yang akan dilakukan.

Langkah-langkah Konseling

1.      Mendefinisikan masalah dalam hal perilaku (konselor memilih/mengidentifikasi perilaku yang dapat diamati dan terukur dari konseli).
2.      Konselor merecord aktivitas konseli dalam satu minggu, termasuk di dalamnya hal-hal spesifik yang dialami konseli (perilaku konseli, pengaturan-pengaturan, kejadian-kejadian yang mengarah ke perilaku konseli, serta konsekuensi yang dihasilkan dari perilaku tersebut.)
3.      Konselor bersama konseli menetapkan tujuan yang akan dicapai, yaitu tujuan konseling.
4.      mengubah pengaturan dan peristiwa pendahuluan yang mengarah ke perilaku konseli, dalam tahap ini konselor mengarahkan konseli untuk mengubah perilaku konseli ke arah yang lebih baik.
5.      Mengubah konsekuensi untuk memperkuat perilaku konseli, konseli dihadapkan pada dampak-dampak yang akan terjadi pada dirinya, terhadap perilakunya yang sekarang.
6.      mengidentifikasi usaha yang sudah dilakukan konseli
7.      konselor mengembangkan rencana dalam pelaksanaan program strategi self-managemnt, disini klien diberi tanggung jawab untuk melakukan program yang sudah direncanakan secara sepenuhnya, namun konseli tetap didampingi dan dimonitor oleh konselor.
Contoh: membuat jadwal harian
8.      konselor mengatur rencana untuk mempertahankan tujuan yang direncanakan, serta mengarahkan konseli supaya dapat menjalankan program yang direncanakan dengan baik.
9.      mengevaluasi efektivitas program dan melakukan perubahan program jika rencana tersebut tidak bekerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar